Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat dan persaingan diantara perguruan tinggi yang ketat serta tantangan pengelolaan perguruan tinggi yang semakin berat, menjadi ajang perguruan tinggi untuk bisa selalu memperbaiki dan mengembangkan kualitas pengelolaan manajemen pelayanan akademik. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sebagaimana ditetapkan dalam pasal 53 UU Dikti, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi.
SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi, didasarkan pada standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi (Peratuan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dilakukan melalui proses akreditasi. Akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi proses penilaian komprehensif yang menentukan kelayakan dan kesesuaian dengan standar mutu dari DIKTI. Akreditasi Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT sedangkan akreditasi Program Studi dilaksanakan oleh LAM-PTKes.
Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (Continuous Improvement) yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misi, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelengaraan tri darma perguruan tinggi. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan SPMI Akademi Farmasi Bumi Siliwangi membentuk sebuah Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan membuat aplikasi berbasis website untuk melihat perkembangan mutu dari program studi Akademi Farmasi Bumi Siliwangi dengan menyimpan data dan informasi yang akurat, valid dan mutakhir yang dapat digunakan untuk mengukur ketercapaian atau pemenuhan standar DIKTI di dalam SPMI perguruan tinggi dan hanya ada beberapa menu halaman yang hanya dapat diakses oleh civitas akademika Akademi Farmasi Bumi Siliwangi.
Buku Dokumen Mutu SPMI
Di dalam
SPMI perguruan tinggi terdapat berbagai macam dokumen yang digunakan untuk
mengimplementasikan SPMI di suatu perguruan tinggi. Dokumen mutu menjadi pedoman
pelaksanaan mutu untuk menjamin konsistensi kegiatan yang menghasilkan dan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan serta meningkatkan mutu yang
berkelanjutan. Secara umum, fungsi dari dokumen tersebut adalah untuk mencatat
dan merekam implementasi SPMI perguruan tinggi sehingga penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar SPMI dapat dipantau secara
berkala.
Kegiatan penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI berada dibawah kendali Pusat Penjaminan Mutu Internal. Mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran. Dokumen mutu SPMI perguruan tinggi dapat dituangkan dalam bentuk buku yang terdiri dari kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Oleh karena itu, tim pengembangan SPMI Unit Penjaminan Mutu (UPM) Akademi Farmasi Bumi Siliwangi merancang, mengelola dan mengembangkan dokumen mutu SPMI di lingkungan Akademi Farmasi Bumi Siliwangi untuk dasar pelaksanaan mutu dan menghasilkan pencapaian yang konsisten dan berkualitas.