Fungsi LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
Mengendalikan penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program, pelaksanaan kegiatan dan pengembangan sistem penjaminan mutu di satuan akademik.
Tugas LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
1. Mengawasi mutu akademik dan non akademik secara berkelanjutan .
2. Menyusun, mengembangkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non akademik.
3. Melaksanakan evaluasi atau kajian terhadap hasil penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan akademik meliputi mutu Pendidikan, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dan penjaminan mutu non akademik
LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) yaitu sebuah organisasi yang dibentuk dan disahkan oleh direktur Akademi Farmasi Bumi Siliwangi untuk menunjang dan melaksanakan proses kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Akademi Farmasi Bumi Siliwangi.